Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Praka Muhammad Abdul Mutholib berkonsultasi dengan kuasa hukumnya terkait hasil putusan, (IDN Times/Riani Rahayu)

Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib atau Tholib pelaku pembunuhan kekasih kekasih seorang guru honorer Balikpapan dikabarkan menganjukan sidang banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida saat dihubungi IDN Times tadi, Selasa (7/12/2021). 

Sebelumnya, hasil sidang kasus ini diputuskan pada 23 November 2021 dengan hukuman diterima terdakwa adalah hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan penjelasan Tatang, terdakwa Tholib mengajukan sidang banding itu pada 30 November 2021.

"Yang jelas, kalau dia mengajukan banding artinya putusan kemarin dirasa kurang adil dan seimbang menurutnya dia. dan juga itu hak terdakwa," terangnya. 

1. Kasus akan diteliti kembali

Proses rekonstruksi pembunuhan kekasih oleh oknum TNI Balikpapan. Foto Dok Pomdam VI Mulawarman

Dalam prosedurnya, proses pengajuan banding tersebut pastinya diharapkan oleh terdakwa mendapat perubahan hasil dibanding sebelumnya. Tatang menjelaskan, ada 4 perkiraan hasil yang akan diterima terdakwa. Yaitu jika terbukti tak bersalah dapat dibebaskan, dapat berkurang, bisa lebih tinggi, atau tetap sama dengan sebelumnya.

Namun sebelum itu, kasus ini perlu diteliti kembali oleh Pengadilan Militer Tinggi.

"Jadi kami tidak bisa memastikan seperti apa hasilnya, itu nanti keputusan dari Pengadilan Militer Medan," ucapnya.

Sementara itu, berdasarkan mekanisme pengajuan sidang banding minimal butuh waktu 5 bulan baru akan digelar. Sedangkan hasil sidang dan berkasnya nanti akan dikirimkan kembali ke Dilmil 1-07 Balikpapan.

2. Masih ada satu tahapan sebelum inkrah

Editorial Team

Tonton lebih seru di