Balikpapan, IDN Times - Oknum TNI Balikpapan Praka Muhammad Abdul Mutholib atau Tholib pelaku pembunuhan kekasih kekasih seorang guru honorer Balikpapan dikabarkan menganjukan sidang banding ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Hal ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Militer 1-07 Balikpapan, Mayor Chk Tatang Sujana Krida saat dihubungi IDN Times tadi, Selasa (7/12/2021).
Sebelumnya, hasil sidang kasus ini diputuskan pada 23 November 2021 dengan hukuman diterima terdakwa adalah hukuman penjara seumur hidup. Berdasarkan penjelasan Tatang, terdakwa Tholib mengajukan sidang banding itu pada 30 November 2021.
"Yang jelas, kalau dia mengajukan banding artinya putusan kemarin dirasa kurang adil dan seimbang menurutnya dia. dan juga itu hak terdakwa," terangnya.