Samarinda, IDN Times – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus faktur pajak fiktif ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melalui Kejaksaan Negeri Bontang.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto, mengatakan langkah ini menegaskan komitmen DJP untuk menindak tegas pelaku tindak pidana perpajakan.
“DJP terus konsisten menindak tegas pelaku pelanggaran pajak demi menciptakan efek jera dan efek gentar bagi calon pelaku lainnya,” ujar Teddy diberitakan Antara, Senin (10/11/2025).
