DPRD Balikpapan Gelar Paripurna Tindak Lanjut Hasil Pleno KPU

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan secara resmi menetapkan Rahmad Mas'ud dan Bagus Susetyo sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat periode 2025-2030.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno pada 9 Januari 2025, sebagai hasil dari Pilkada Balikpapan tahun 2024.
Tahapan selanjutnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna pada Rabu (15/1/2025) untuk mengusulkan pengesahan pemberhentian Wali Kota masa jabatan 2021-2025 dan pengangkatan Wali Kota serta Wakil Wali Kota terpilih.
1. DPRD Balikpapan gelar paripurna sesuai Undang-Undang
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al Qadri, menjelaskan bahwa paripurna ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Kepala Daerah. "Setelah menerima hasil pleno KPU, DPRD wajib menggelar paripurna dalam waktu maksimal lima hari kerja," jelasnya.
Tahapan ini menjadi syarat administratif untuk penerbitan surat keputusan (SK) pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah, yang kemudian akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Selamat kepada wali kota dan wakil wali kota terpilih. Kami berharap dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk membangun Balikpapan. Program-program prioritas yang mendukung pembangunan kota harus terus dilanjutkan," ujar Alwi.