Balikpapan, IDN Times - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Revisi Perda Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR) Kota Balikpapan masih berlangsung oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan. Sejumlah aspek dipertimbangkan, termasuk dampak dari rancangan peraturan tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Andi Arif Agung menyatakan, bahwa ada beberapa hal yang harus didiskusikan lebih lanjut terkait penyusunan Raperda KSTR ini. "Termasuk di antaranya adalah masukan dari pelaku usaha," ungkapnya pada Selasa (21/5/2024) di Gedung DPRD Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim).
