Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja Rentan

Balikpapan Luncurkan Bantuan BPJS Naker untuk Pekerja Rentan
Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) akan membantu iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 10 ribu pekerja rentan masyarakat setempat. Kebijakan ini menjadi usulan Serikat Pekerja Balikpapan dalam peringatan MayDay beberapa waktu lalu.

“Kami akan memberikan prioritas kepada para kepala keluarga perempuan dan kepala keluarga difabel sebagai penerima bantuan. Kami memohon pengertian dari semua pihak terkait hal ini,” ungkap Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Murni, pada Sabtu (4/5/2024).

1. Bantuan akan disalurkan secara bertahap

Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Murni, pada Sabtu (4/5/2024). (IDN Times/Hilmansyah)
Kepala Bappeda Litbang Kota Balikpapan Murni, pada Sabtu (4/5/2024). (IDN Times/Hilmansyah)

Bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap dengan target 10 ribu pekerja rentan, yang akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemkot Balikpapan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3 miliar untuk kegiatan ini.

“Program ini direncanakan akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025,” jelasnya.

2. Pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan

Kartu BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO)
Kartu BPJS Ketenagakerjaan (ANTARA FOTO)

Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, langkah ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

Inpres ini memberikan instruksi kepada berbagai pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

3. Sumber pembiayaan jaminan sosial

Google
Google

Optimalisasi sumber pembiayaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. “Pendanaan untuk optimalisasi program ini dapat berasal dari APBN, APBD, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan perundang-undangan,” tambahnya.

“Dengan dasar Inpres ini, warga pekerja rentan berhak menerima bantuan. Selain itu, pada pelaksanaan pemilu sebelumnya, kami juga memberikan jaminan ketenagakerjaan kepada para petugas sesuai dengan Inpres tersebut,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews