DPRD Kaltim Dorong Implementasi IPR untuk Tekan Tambang Ilegal

Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong pemerintah provinsi segera mengimplementasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dinilai mendesak di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kaltim.
Abdulloh menegaskan, implementasi IPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Izin Pertambangan Rakyat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.
"Tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk menunda penerapan aturan ini. Kami mendukung penuh langkah gubernur terpilih dalam merealisasikan izin pertambangan rakyat," ujar Abdulloh di Balikpapan, Minggu (26/1/2025).
1. Dorong percepatan implementasi IPR oleh gubernur terpilih

Abdulloh mengungkapkan, lambatnya implementasi IPR berpotensi memperparah maraknya pertambangan ilegal di Kaltim. Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pihaknya di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, ditemukan ratusan titik pertambangan rakyat yang berstatus ilegal.
"Ada ratusan tambang yang dikelola masyarakat, termasuk jeti-jeti di sepanjang sungai. Kondisi ini jelas merugikan pemerintah karena tidak ada kontribusi bagi pendapatan daerah," jelasnya.
Selain merugikan dari sisi ekonomi, Abdulloh menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat pertambangan ilegal. Ia berharap gubernur terpilih dapat segera mengambil langkah strategis dalam 100 hari pertama masa kepemimpinannya.
"Mudah-mudahan segera terwujud setelah gubernur baru dilantik. Setidaknya dalam 100 hari kerja pertama harus ada gebrakan nyata," tambahnya.
2. Penerbitan IPR diyakini bakal kerek PAD Kaltim

Menurut Abdulloh, implementasi IPR berpotensi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan. Diperkirakan, potensi PAD yang hilang akibat aktivitas tambang ilegal mencapai Rp5 triliun per tahun.
"Jika IPR diterapkan secara legal, ada peluang besar untuk meningkatkan pendapatan daerah sekaligus mengurangi kerusakan lingkungan," ujar mantan Ketua DPRD Kota Balikpapan tersebut.
Lebih lanjut, Abdulloh menyebut bahwa izin pertambangan rakyat cukup diterbitkan di tingkat provinsi oleh gubernur tanpa harus melalui pemerintah pusat. Meski demikian, pemohon tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
"Penerbitan IPR ini tidak hanya untuk batu bara, tetapi juga mencakup komoditas lain seperti galian C dan pasir," jelasnya.
3. Tekankan penerbitan IPR tak menabrak RTRW

Meskipun mendukung penerapan IPR, Abdulloh menegaskan bahwa lokasi tambang tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Ada aturan yang harus dipatuhi, dan semuanya sudah diatur dalam PP," tegasnya.
Selain itu, para penambang rakyat diwajibkan untuk memberikan jaminan reklamasi kepada pemerintah. Jika reklamasi tidak dilakukan, dana tersebut akan digunakan untuk pemulihan lingkungan.
"Mereka harus menyediakan uang jaminan reklamasi. Jika tidak direalisasikan, pemerintah yang akan mengelola dana tersebut untuk reklamasi," pungkas Abdulloh.



















