Balikpapan, IDN Times - Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Timur, Abdulloh, mendorong pemerintah provinsi segera mengimplementasikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Langkah ini dinilai mendesak di tengah maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kaltim.
Abdulloh menegaskan, implementasi IPR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Izin Pertambangan Rakyat. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah konkret.
"Tidak ada alasan lagi bagi daerah untuk menunda penerapan aturan ini. Kami mendukung penuh langkah gubernur terpilih dalam merealisasikan izin pertambangan rakyat," ujar Abdulloh di Balikpapan, Minggu (26/1/2025).
