Kutai Barat, IDN Times - Polres Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim) memberhentikan dengan tidak dengan hormat (PTDH) dua oknum polisi, Brigadir MH dan Brigadir Dua AMH, Selasa (4/4/2023). Keduanya secara resmi bukan lagi personel Polri.
“Kami menindaklanjuti perintah Kapolda Kaltim setelah yang bersangkutan menjalani sidang etik dan terbukti bersalah,” jelas Kapolres Kubar Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Heri Rusyaman diberitakan Antara di Kubar, Rabu (5/4/2023).
