Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Perempuan dan Dua Pria Terjaring Operasi Narkoba di Bontang

Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi narkoba (IDN Times/Istimewa)

Bontang, IDN Times - Satresnarkoba Polres Bontang menggagalkan peredaran sabu di Bontang Selatan pada Minggu 13 April 2025. Dalam operasi itu, tiga tersangka diamankan dalam operasi terpisah.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan, penangkapan bermula dari laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di Kelurahan Tanjung Laut Indah.

"Tim menyisir lokasi dan mengamankan dua perempuan, F (24) dan RA (22)," kata Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon. Petugas mencurigai F membuang plastik berisi kristal putih. Setelah diperiksa, barang itu diduga sabu.

1. Polisi ringkus dua perempuan

Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi penangkapan (IDN Times/Istimewa)

Tim Resnarkoba langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan dua perempuan, F (24) dan RA (22), yang diduga terlibat dalam peredaran sabu. Penangkapan dimulai saat petugas mencurigai seorang perempuan yang terlihat membuang sesuatu ke tanah.

Setelah diperiksa, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu.

"Kepada petugas, F mengaku memperoleh barang tersebut dari temannya, RA, yang juga turut diamankan," kata Kapolres, Rabu (16/4/2025).

2. Tersangka ketiga ditangkap

Ilustrasi tersangka (IDN Times)
Ilustrasi tersangka (IDN Times)

Tim melanjutkan penyelidikan dan menggeledah rumah mereka, yang mengarah pada penemuan lebih banyak barang bukti, termasuk sabu dan sebuah handphone.
Selang beberapa jam kemudian, pengembangan lebih lanjut mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial MA (23) di Jalan Samratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

"MA diketahui terlibat dalam jaringan peredaran sabu, dan setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 0,27 gram sabu serta uang tunai dan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba," ujar Alex Frestian.

3. Total barang bukti

Ilustrasi narkoba (IDN Times)
Ilustrasi narkoba (IDN Times)

Tak berhenti di situ, penyidik Satresnarkoba kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap seorang pria lagi, S alias A (45), yang diketahui terlibat dalam distribusi narkotika jenis sabu.

Penangkapan S ini berdasarkan pengakuan MA yang menyebutkan telah menyerahkan barang haram tersebut kepada S. "Saat dilakukan penggeledahan di kediaman S, ditemukan dua bungkus sabu dengan berat 0,75 gram beserta barang bukti lainnya," jelas Kapolres.

Dari hasil operasi itu, polisi menyita total 1,95 gram sabu. Kemudian menyita 4 ponsel dan uang tunai Rp850 ribu. Kini keempatnya ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Terancam maksimal 20 tahun. Bukti kuat dari hasil percakapan di ponsel," pungkas Kapolres.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us