Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Personel Polres PPU Dipecat Tidak Hormat, Tuduhannya Kasus Narkoba

PTDH
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara lakukan PTDH dua anggotanya dengan cara menyilang foto menggunakan spidol hitam (IDN Times/Ervan)
Intinya sih...
  • Satu Personil di PTDH Jabat PS Kanit SPKT Regu I
  • Komitmen tegakkan disiplin dengan delapan poin penekanan penting
  • Pengkhianatan sumpah dan janji berakibat fatal bagi anggota Polri
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Penajam, IDN Times – Dua anggota Polres Penajam Paser Utara (PPU), Polda Kalimantan Timur, diberhentikan secara tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, Senin (28/7/2025). Polres PPU tidak secara spesifik ungkap kasus dua anggotanya ini, tetapi dugaannya karena narkoba.

Upacara yang digelar di halaman Mapolres PPU itu berlangsung khidmat dan diikuti pejabat utama (PJU), perwira, bintara, ASN, serta seluruh jajaran Polres PPU.

“Keduanya terbukti melakukan pelanggaran berat, baik disiplin maupun kode etik. Mereka tidak layak lagi menjadi anggota Polri,” tegas Kapolres.

1. Satu Personel di PTDH Jabat PS Kanit SPKT Regu I

Upacara PTDH dua anggota Polres PPU (IDN Times/Ervan)
Upacara PTDH dua anggota Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Dua personel yang dipecat adalah Aiptu Agus Wanto (mantan PS Kanit SPKT Regu I) dan Bripda Mohammad Hamdaini (anggota Satuan Samapta). Pemberhentian mereka didasarkan pada keputusan Kapolda Kaltim Nomor KEP/432/VII/2025 dan KEP/388/VII/2025 setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).

“Keputusan ini berat, tapi merupakan konsekuensi logis dari pelanggaran serius yang mereka lakukan. Kami proses sesuai aturan,” ujar AKBP Andreas.

Ia menegaskan komitmen Polres PPU dalam menegakkan disiplin melalui delapan poin penekanan yang menjadi pedoman internal. Beberapa di antaranya adalah menghindari pelanggaran sekecil apa pun, patuh pada hukum, bekerja dengan ikhlas, dan menjauhi sikap arogan.

2. Miliki komitmen tegakkan disiplin

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara (IDN Times/Ervan)

Kapolres juga menekankan pentingnya penerapan sikap senyum, sapa, dan salam, menjaga penampilan, menolak praktik pungli dan gratifikasi, serta memperkuat iman sebagai benteng moral.

“Polisi harus jadi teladan, bukan sekadar penegak hukum. Kita harus malu jika melanggar aturan yang kita sendiri tegakkan,” katanya.

3. Pengabdian harus dilakukan dengan hati

Upacara PTDH dua anggota Polres PPU
Upacara PTDH dua anggota Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Ia berharap momen PTDH ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh anggota. Menurutnya, mengkhianati sumpah sebagai Bhayangkara tak hanya merusak masa depan pribadi, tapi juga mencoreng institusi.

“Sekali mengkhianati amanah, harga diri dan masa depan bisa sirna seketika. Mari jaga nama baik institusi, tingkatkan loyalitas, disiplin, dan profesionalisme,” pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us