- Kutai Kartanegara (Kukar): 16 LKS, 976 penerima manfaat
- Berau: 10 LKS, 637 penerima
- Mahakam Ulu: 1 LKS, 72 penerima
- Penajam Paser Utara (PPU): 5 LKS, 299 penerima
- Kutai Timur: 8 LKS, 487 penerima
- Bontang: 7 LKS, 548 penerima
- Balikpapan: 19 LKS, 621 penerima
- Samarinda: 29 LKS, 2.043 penerima
- Paser: 12 LKS, 959 penerima
- Kutai Barat: 5 LKS, 658 penerima
7.300 Warga Kaltim Terima Bantuan Sosial 2025, Samarinda Tertinggi

Samarinda, IDN Times - Sebanyak 7.300 warga Kalimantan Timur (Kaltim) menerima Bantuan Sosial Terencana (BST) yang direalisasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sepanjang 2025. Program ini diklaim sebagai bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, mengatakan BST disalurkan kepada 112 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tersebar di kabupaten dan kota se-Kaltim.
“Seluruh bantuan tahun 2025 telah terealisasi. Ini wujud perhatian Pemprov Kaltim agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya dalam akun Instagram Pemprov Kaltim.
1. Penuhi kebutuhan masyarakat

BST diberikan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar penerima manfaat, seperti makanan, sandang, hingga alat bantu yang menunjang aktivitas sehari-hari.
Program ini merupakan bagian dari pelayanan dasar sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Sosial. Bantuan tidak hanya diberikan kepada panti sosial milik pemerintah, tetapi juga kepada panti milik masyarakat atau swasta yang terdaftar sebagai LKS.
Selain itu, bantuan menyasar berbagai kelompok rentan, di antaranya penyandang disabilitas telantar, anak telantar, lanjut usia telantar, serta tuna sosial seperti gelandangan dan pengemis. Bantuan juga diberikan dalam bentuk perlindungan dan jaminan sosial bagi korban saat tanggap darurat maupun pascabencana.
2. Fokus pda rehabilitasi sosial

Pemprov Kaltim juga menekankan program rehabilitasi sosial sebagai upaya pelayanan terpadu, baik fisik, mental, maupun sosial. Tujuannya untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan individu yang mengalami disfungsi sosial agar dapat kembali menjalankan peran sosialnya secara mandiri dan bertanggung jawab di masyarakat.
Program rehabilitasi ini dilaksanakan melalui enam Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) panti sosial milik Pemprov Kaltim serta sejumlah LKS lainnya.
3. Penyebaran bantuan sosial di Kaltim

Berdasarkan data Pemprov Kaltim, distribusi penerima BST di 10 kabupaten/kota meliputi:
Pemprov Kaltim berharap program BST ini dapat terus berlanjut dan memberikan dampak nyata bagi kelompok masyarakat rentan di Benua Etam.
















