Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satreskrim Polres Bontang Ungkap Pengiriman Kayu Bengkirai

Satreskrim Polres Bontang Ungkap Pengiriman Kayu Bengkirai
Ilustrasi aktivitas dua truk kontainer saat mengangkut kayu gelondongan melewati dermaga curah Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (IDN Times/Dok Humas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang)

Samarinda, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang terus mendalami dugaan keterlibatan jaringan penyelundup kayu ilegal di Kalimantan Timur setelah mengamankan 401 batang kayu jenis bengkirai di Kecamatan Marangkayu.

Kepala Satreskrim Polres Bontang, Ajun Komisaris Polisi Randy Anugerah, menegaskan pihaknya akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah.

“Kami menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum ini berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” ujar Randy diberitakan Antara di Bontang, Sabtu (21/2/2026).

1. Patroli rutin petugas di Bontang-Samarinda

Ilustrasi Polisi.
Ilustrasi Polisi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Pengungkapan kasus ini bermula saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Poros Bontang–Samarinda Kilometer 23, Desa Santan Ulu, pekan lalu. Pada dini hari, aparat mencurigai sebuah truk Hino berwarna hijau yang melaju perlahan dengan muatan tertutup terpal.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk pemeriksaan. Saat terpal dibuka, polisi menemukan ratusan balok kayu bengkirai dengan berbagai ukuran tersusun rapi di dalam bak truk.

Pengemudi berinisial B langsung diminta menunjukkan dokumen legalitas pengangkutan kayu tersebut. Ia menyerahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) dan Daftar Kayu Olahan (DKO).

2. Tuduhan adanya praktik pidana kayu ilegal

ilustrasi pelaku kejahatan tertangkap polisi
ilustrasi pelaku kejahatan tertangkap polisi (pexels.com/Kindel Media)

Namun, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara fisik kayu yang diangkut dengan data yang tercantum dalam dokumen.

“Setelah diteliti lebih lanjut, terdapat indikasi perbedaan antara muatan dan dokumen yang dibawa,” kata Randy.

Dalam pemeriksaan sementara, sopir B mengaku hanya menjalankan tugas sebagai pengemudi ekspedisi. Ia menyebut menerima pekerjaan dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari sebuah pangkalan di RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.

Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

3. Pengujian keabsahan kayu dengan instansi kehutanan

Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
Ilustrasi polisi pelaku pelecehan seksual terhadap korban pemerkosaan di kantor polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)

Sopir juga menyampaikan bahwa dokumen pengiriman diserahkan oleh AP, yang disebut sebagai pemilik tempat pemotongan kayu di Berau, sebelum keberangkatan.

Saat ini, penyidik Satreskrim masih berkoordinasi dengan instansi kehutanan untuk menguji keabsahan dokumen dan memastikan legalitas pengangkutan kayu tersebut.

Polisi memastikan penyelidikan tidak berhenti pada sopir semata. Aparat masih menelusuri rantai distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain guna mengungkap dalang utama di balik pengiriman kayu ilegal tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Satreskrim Polres Bontang Ungkap Pengiriman Kayu Bengkirai

21 Feb 2026, 19:16 WIBNews