Dua Pria di Paser Ditangkap saat Edarkan Sabu di Babulu

Penajam, IDN Times - Dua pria asal Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim), berinisial HI (46) dan IR (28), ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Wakapolres PPU Komisaris Pol Awan Kurnianto, mengungkapkan bahwa kedua tersangka diamankan pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.30 WITA di pinggir jalan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
“Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Babulu setelah mendapatkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut,” ujar Awan dalam konferensi pers di Mapolres PPU, Jumat (7/2/2025).
1. Polisi amankan satu paket sabu

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu paket sabu seberat 5,20 gram, dua unit ponsel, satu plastik C-tik, satu celana jeans biru, serta satu unit sepeda motor Yamaha Nmax biru.
“Kami berhasil mengamankan barang bukti tersebut, termasuk sepeda motor yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya,” tegas Awan.
2. Tersangka berusaha melarikan diri

Penangkapan berawal dari patroli yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Babulu di sekitar Desa Babulu Darat. Saat itu, petugas mencurigai dua pria yang berboncengan menggunakan sepeda motor.
“Melihat gelagat mencurigakan, petugas berusaha memberhentikan mereka. Namun, kedua tersangka justru mencoba melarikan diri, sehingga kami lakukan pengejaran,” jelasnya.
Setelah berhasil dihentikan, polisi melakukan interogasi terhadap keduanya yang kemudian mengaku berinisial HI dan IR. Petugas juga melakukan penggeledahan badan serta kendaraan yang mereka gunakan.
“Hasil penggeledahan menemukan satu paket sabu dalam plastik C-tik yang dibungkus lakban hitam di kantong celana HI, beserta satu unit handphone. Sementara itu, IR mencoba membuang plastik kosong ke tanah, tetapi aksinya diketahui petugas,” ungkapnya.
3. Ancaman hukuman para pelaku

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Awan.



















