Modus Minta Dipijit, Lansia Cabuli Bocah 11 Tahun di Paser

Paser, IDN Times - Seorang lansia berusia 68 tahun di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser tega mencabuli bocah berusia 11 tahun. Peristiwa pilu terjadi pada Selasa malam (28/1/2025) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Paser IPTU Helmi Saputro mengatakan pelaku pencabulan sudah ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/1/2025).
“Begitu menerima informasi dari warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
1. Modus pelaku lancarkan aksi pencabulan

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa modus yang digunakan pelaku adalah mengundang korban ke rumahnya dengan dalih memberikan uang sebelum meminta korban melakukan pijatan.
"Pelaku memberikan uang sebesar Rp20.000 kepada korban, serta sejumlah uang kecil kepada tiga rekan korban lainnya," kata Helmi.
2. Dicabuli saat memijat

Namun, saat memijat, pelaku diduga melakukan tindakan asusila. Aksi ini terungkap setelah seorang tetangga yang menyaksikan kejadian tersebut melaporkan kepada ibu korban, yang kemudian segera melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Helmi.
3. Aksi pertama tersangka

Kepada polisi, tersangka M mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan. "Antara korban dengan tersangka tidak ada hubungan keluarga," kata Helmi.
Tersangka M dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman penjara maksimal 15 tahun menanti tersangka.