Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Sekawan di Kukar Nekat Curi Kelapa Sawit di Area Perusahaan

Polsek Kembang Janggut, Kukar, menangkap SS dan d, dua pelaku pencurian kelapa sawit di area PT REA Kaltim Plantation. (Dok. Polres Kukar)

Kutai Kartanegara, IDN Times – Dua pria berinisial S (44) dan D (47) diamankan polisi setelah tertangkap tangan mencuri buah sawit di area perkebunan milik PT REA Kaltim Plantation. Aksi mereka digagalkan saat tengah beraksi di Divisi 05 Blok 19A Pinang Estate, Desa Bukit Layang, Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Kapolsek Kembang Janggut, AKP Pujito, membenarkan penangkapan yang dilakukan pada Senin malam, 19 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA.

“Keduanya tertangkap tangan saat sedang mengumpulkan buah sawit,” jelas AKP Pujito, Kamis (22/5/2025).

1. Diketahui saat patroli rutin

Polisi turut mengamankan alat berupa parang dan tojok yang digunakan dua tersangka memanen sawit di area PT REA Kaltim Plantation. (Dok. Polres Kukar)

Kapolsek menerangkan penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan tim keamanan perusahaan. Tim terdiri dari dua petugas keamanan, dua anggota Polri, serta Peri Anggara selaku Asisten Replanting PT REA Kaltim Plantation.

Saat melintas di lokasi, tim menemukan portal jalan terbuka. Di tempat yang sama juga ditemukan tumpukan tandan buah segar (TBS) sawit dan dua orang pelaku yang tengah beraksi.

2. 1,2 Ton sawit jadi barang bukti

Barang bukti berupa 1 ton lebih buah sawit yang sudah dipanen dua tersangka. (Dok. Polres Kukar)

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 50 tandan buah segar (TBS) kelapa sawit seberat total 1.260 kg, 2 bilah parang, dan 1 alat panen sawit (tojok).

Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke pos keamanan. Keesokan harinya, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, mereka diserahkan ke Polsek Kembang Janggut untuk proses hukum lebih lanjut.

3. Dua tersangka dijerat UU Perkebunan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/istimewa)

Kapolsek meneruskan dua tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian di area perkebunan.

“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari upaya pencurian aset milik perusahaan,” tegas AKP Pujito.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us