Balikpapan, IDN Times - Polsek Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua wanita atas tindak pidana eksploitasi anak pada, Rabu (27/7/2022) lalu. Tersangka adalah Epi (34) dan Wahida (40), yang merupakan pemilik kafe prostitusi yang ada di Kawasan Poros Labanan Kecamatan Teluk Bayur.
Hal itu diungkapkan oleh Wakapolres Berau Komisaris Polisi Ramadhanil, saat konferensi pers pada, Rabu (10/8/2022).
"Jadi kami terima laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kafe yang diduga menjadi tempat eksploitasi anak di bawah umur," ujarnya.