Kutai Timur, IDN Times - Kelompok Tani Busang Dengen di Kabupaten Kutai Timur menghadapi dugaan perampasan lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun. Lahan seluas 560 hektare yang menjadi sumber penghidupan bagi 83 anggota kelompok tani itu diduga dihibahkan oleh sebuah koperasi kepada dua perusahaan tambang batu bara tanpa persetujuan mereka.
Berdasarkan dokumen kepemilikan, seperti peta lokasi, Surat SPPT Nomor: 100/62/REK-CMT/01 tertanggal 29 Januari 2008, serta akta pendirian dan anggaran dasar kelompok Nomor: 25 tertanggal 12 Januari 2012, lahan tersebut sah dimiliki oleh Kelompok Tani Busang Dengen.