Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Warga di IKN Dibekuk Polres PPU
Tersangka SU warga IKN yang ditangkap Polres PPU karena jadi pengedar sabu-sabu (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Jajaran Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) membekuk pria warga di ibu kota negara (IKN). Pelaku inisial SU (37) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu

Tersangka berinisial SU (37) warga Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku PPU diamankan beserta barang buktinya pada Rabu (11/5/2022) kemarin pukul 06.30 Wita. Di mana selama ini berperan sebagai pengedar sabu.

“Benar anggota Satresnarkoba Polres PPU pada Rabu kemarin berhasil kami mengungkap kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu di desa Bukit Raya dengan tersangka SU. Namun untuk kepentingan penyelidikan kasus baru kami rilis sekarang,” ujar Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Satu Iskandar Rondonuwu, Senin (6/6/2022).

1. Barang bukti empat paket sabu seberat bruto 4,29 gram atau netto 3,37 gram

Barang bukti narkoba dan lainnya milik SU yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Iskandar mengatakan, polisi menangkap tersangka tanpa perlawanan di dalam rumahnya di Desa Bukit Raya. Termasuk mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket siap edar dengan berat bruto 4,29 gram atau neto 3,37 gram.

“Selain sabu petugas juga mengamankan barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp800 ribu, satu unit handphone android warna biru, satu unit timbangan digital, satu lembar kantong plastik warna merah dan satu lembar kaos kaki warna hitam,” tegasnya.

Adapun kronologis penangkapan terhadap tersangka, bebernya, saat anggota Opsnal Satresnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan di wilayah Desa Bukit Raya Kecamatan Sepaku.

2. Tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengembangan tersangka AL

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Personel PPU lantas melakukan penangkapan terhadap tersangka. 

“Ketika itu, anggota kami berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria AL merupakan pengguna sabu-sabu dan dilakukan pengembangan sehingga diketahui sabu-sabu didapat dari tersangka SU,” urainya.

Berdasarkan dari nyanyian AL, kemudian petugas sebelum menangkap SU lebih dahulu melakukan pengintaian. Di mana diketahui SU sedang di dalam rumahnya, sehingga petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan serta dilakukan penggeledahan.

“Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp800 ribu di kantong celana sebelah kanan SU. Lalu satu unit handphone di atas meja ruang tamu, satu buah timbangan digital di atas rak piring di dapur rumah dan satu kantong plastik warna merah di atas rak piring di dapur rumah,” tuturnya.

3. Tersangka sembunyikan sabu dalam kaos kaki

Polres Penajam Paser Utara (IDN Times/Istimewa)

Ketika dibuka kantong plastik warna merah itu ternyata di dalamnya terdapat satu lembar kaos kaki warna hitam berisi empat paket sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres PPU untuk proses lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka SU dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Editorial Team

Related Article