Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan dua pria warga Kelurahan Waru Kecamatan Waru.
Mereka dibekuk karena terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu kepada masyarakat. Adapun mereka adalah inisial DK (30) warga Jalan Provinsi RT 29 Waru selaku kurir dan DN (33) warga RT 10 Waru sebagai pengedar sabu.
“Satresnarkoba Polres PPU telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres PPU. Kedua tersangka kami amankan pada Senin (23/1/2023) dengan waktu dan tempat berbeda,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Iskandar Rondonuwu kepada IDN Times, Kamis (26/1/2023).