Edarkan Sabu, Pegawai Honor Dinas Sosial Penajam Dibekuk Polisi

Penajam, IDN Times - Seorang tenaga harian lepas (THL) Dinas Sosial Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) dibekuk Satuan Reserse Narkoba setempat. Pegawai honor inisial AS (29) diduga menjadi pengedar sekaligus aktif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Tersangka AS selama ini merupakan honorer Dinsos PPU. Yang bersangkutan selain mengonsumsi juga mengedarkan sabu-sabu," kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mulyono, saat menggelar konferensi pers, Rabu (16/6/2021).
1. Tersangka AS ditangkap berawal dibekuknya HN

Mulyono mengatakan, penangkapan tersangka AS bermula hasil pengembangan kasus penggerebekan tersangka HN (36) di Jalan Log Pond Waru Kecamatan Waru PPU pada Jumat (11/6/2021). Polisi menangkap pelaku berkat laporan warga yang resah atas kelakuannya yang kerap mengonsumsi narkoba di rumahnya.
Dalam penindakan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat 1.35 gram.
"Sehingga pada malam itu dilakukan penggerebekan terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu paket sabu seberat bruto 1.35 gram," ungkapnya.
2. Petugas Temukan sabu milik HN didalam guci

Polisi menemukan lokasi di mana HN menyembunyikan narkoba di dalam rumah kosong dalam sebuah guci teko kecil. Juga diamankan barang bukti ponsel android dan satu klip plastik bening bekas sabu.
"Tersangka HN tidak bisa berkutik dan tidak melakukan perlawanan atau pasrah ketika kami mendapatkan seluruh barang bukti kejahatannya. Kemudian dilakukan pendalaman di mana tersangka ini mengaku membeli barang dari tersangka AS yang diketahui honorer Dinsos PPU," tuturnya.
3. Setelah kantongi keterangan tersangka NH petugas buru tersangka AS

Setelah mengantongi pengakuan tersangka HN, jelas Mulyono, kemudian Anggota Opsnal Satresnarkoba melakukan pengejaran terhadap tersangka AS yang diketahui tinggal di Kelurahan Penajam.
"Tersangka kami tangkap pada pukul 23.30 Wita, ketika AS berada di rumahnya kemudian langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka AS ini," tegas perwira pertama yang baru seminggu ini menjabat Kasat Resnarkoba Polres PPU ini.
4. Dari tangan AS polisi temukan barang bukti sabu seberat 21.35 gram

Dikatakannya, dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka AS ini, petugas berhasil mendapatkan barang bukti sabu yang dibungkus satu lembar tisu dalam plastik wrapping di mana barang bukti itu disimpan dalam saku celana sebelah kiri depan.
"Barang bukti dua paket sabu tersebut seberat bruto 21.35 gram atau netto 20,35 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti handphone android satu unit, satu lembar tisu, satu plastik wrapping dan celana pendek milik tersangka warna abu-abu," ucapnya.
Tersangka AS terancam pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara tujuh tahun. Sementara itu, tersangka HN dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman penjara selama empat hingga lima tahun ke atas.