Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Enam Kasus Berhasil Diselesaikan Kejari Samarinda dengan Car RJ

Ilustrasi pemberian restorative justice oleh Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim), selama periode Januari hingga Mei 2023 telah enam kali membebaskan tersangka tindak pidana kriminal melalui restorative justice (RJ) setelah mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).

"Dalam periode ini kami telah mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Jampidum sebanyak tujuh perkara, dengan enam perkara di antaranya sudah disetujui sehingga tersangka dibebaskan," ujar Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan diberitakan Antara di Samarinda, Selasa (30/5/2023).

1. Perkara penipuan dengan tersangka BM

Ilustrasi, tersangka. Shutterstock

Sedangkan satu perkara lainnya masih dalam proses pengajuan, yakni perkara penipuan dengan tersangka BM sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Sebelumnya, pada Senin (29/5), Kejaksaan Negeri Samarinda melakukan pemaparan secara daring kepada Jampidum Kejaksaan Agung untuk mendapat persetujuan keadilan restoratif setelah jaksa penuntut umum mempertemukan korban dan tersangka melalui mediasi.

"Kami mendukung terobosan Jaksa Agung dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis lewat penyelesaian perkara di luar pengadilan, yakni dengan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif," katanya.

2. Penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif

Ilustrasi pemberian restorative justice oleh Kejari Langkat (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Didampingi Kasi Intelijen Erfandy Rusdy Quiliem, Kajari Firmasyah melanjutkan bahwa penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui adalah perkara tindak pidana pencurian, penganiayaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan penipuan.

Dasar pertimbangan bagi JPU dalam melaksanakan keadilan restoratif diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia melanjutkan perkara tindak pidana dapat ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana penjara tidak lebih dari lima tahun, dan nilai kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

3. Pemulihan lewat pengembalian barang kepada korban

Peresmian dan peluncuran rumah Restorative Justice, Kejaksaan Negeri Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain itu, katanya, telah dilakukan pemulihan oleh tersangka dengan cara mengembalikan barang kepada korban, mengganti kerugian korban, mengganti biaya yang ditimbulkan, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, dan masyarakat merespons positif.

"Pencapaian kinerja pada Januari hingga Mei ini merupakan momentum untuk melakukan refleksi atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang mengusung terobosan Penegakan Hukum Humanis dan Modern," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us