Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli (IDN Times/Hilmansyah)
Berdasarkan SE yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pada 24 Mei 2021 itu, ada pengaturan khusus pada fasilitas umum, tempat wisata dan taman pada daerah yang termasuk dalam zona oranye dan zona merah.
Antara lain, fasilitas umum di kawasan Monpera, Lapangan Merdeka, Pantai Melawai, lokasi pembangunan pangkalan Angkatan Laut dan sekitarnya. Selain itu juga area lingkungan Balikpapan Sport and Convention Center (BSCC) Dome, area lingkungan Stadion Batakan, serta fasum di kawasan Grand City ditutup pada hari Minggu
Sementara tempat wisata seperti Pantai Manggar, Pantai Lamaru, Pantai Smacly dan Nirmala, Pantai Kemala Beach, Pantai Kilang Mandiri, Penangkaran Buaya Teritip, Kebun Raya Balikpapan, Kawasan Wisata Pendidikan Lingkungan Hidup di Kilometer 23 Balikpapan, Mangrove Center Graha Indah juga ditutup sementara hingga ada pengaturan lebih lanjut.