Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke Penjara

Kota Samarinda
Gegara Utang, Pria Paruh Baya di Samarinda Dijebloskan ke Penjara
Ilustrasi. IDN Times/Sukma Shakti
Share Article

Samarinda, IDN Times - Gegara urusan utang-piutang pria paruh baya di Samarinda, Kalimantan Timur, berinsial Mis (43) tega menganiaya Ls (29). Peristiwa ini terjadi pada Ahad dini hari, persisnya 16 Agustus 2020. Aksi main hakim sendiri ini dalam penyidikan polisi.

“Pelaku sudah kami amankan. Dia sudah berstatus tersangka,” ujar Iptu Suyatno, kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota saat dikonfirmasi pada Rabu (19/8/2020) sore.

  1. 1. Penyebab pemukulan karena persoalan utang piutang

    Tersangka Mis yang menganiaya pria berkebutuhan khusus di Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)
    Tersangka Mis yang menganiaya pria berkebutuhan khusus di Samarinda (Dok.IDN Times/Istimewa)

    Informasi dihimpun IDN Times, korban dalam peristiwa tersebut berstatus berkebutuhan khusus. Sehari sebelum kejadian, Mis dan Ls sempat atur janji bertatap wajah. Keinginan tersangka ini tak lain adalah untuk menagih duit yang dipinjamkan kepada korban. Keduanya pun bertemu di Jalan Rumbia, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir. Entah apa yang menyulut Mis, dia tiba-tiba naik pitam. Dua bogem mentah melayang ke mata kanan Ls. Lainnya ke dada kanan. Tiga pukulan ini bikin korbannya tersungkur.

    “Setelah mukul, tersangka langsung pergi. Masalahnya soal utang,” ujar perwira balok satu tersebut.

  2. 2. Tersangka mengakui semua perbuatannya

    Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

    Keluarga yang tak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Samarinda Kota. Setelah perayaan kemerdekaan dia kemudian dijemput di kediamannya pada malam hari. Di hadapan penyidik tersangka mengakui semua perbuatannya.

    “Bukannya merayakan kemerdekaan, eh, malah pukul orang,” tuturnya.

  3. 3. Pidana menanti jika main hakim sendiri

    Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)
    Ilustrasi dari balik jeruji besi (IDN Times/Rangga Erfizal)

    Dia menambahkan, akibat perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara.

    “Ingat jangan pernah main hakim sendiri meskipun dipenuhi amarah,” pungkasnya.  

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More