Samarinda, IDN Times - Empat terdakwa kasus sabu-sabu seberat 41 kilogram divonis hukuman mati setelah diyakini terbukti bersalah pada Selasa malam (2/6) di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Mereka adalah Firman Kurniawan, Tanjidillah alias Tanco, Rudiansyah, dan Aryanto Saputro.
Lewat amar putusan Majelis Hakim yang dipimpin Burhanuddin dengan hakim Anggota Hasrawati Yunus dan Budi Santoso, keempatnya hanya tertunduk lesu mendengar putusan vonis mati bergantian dalam sidang online atau dalam jaringan tersebut.
