Hutan Penyangga IKN Terancam: Perambahan di Tahura Melonjak Sejak 2019

- Sebanyak 13 ribu Ha lebih lahan di Tahura Bukit Soeharto, IKN dirambah secara ilegal hingga tahun 2025.
- Tahura Bukit Soeharto memiliki fungsi vital sebagai kawasan penyangga paru-paru Nusantara dan aktivitas ilegal akan ditindak tegas.
- Satgas Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah memasang plang larangan pada tujuh titik di Bukit Soeharto untuk pencegahan aktivitas terlarang.
Penajam, IDN Times - Hingga 2025, lebih dari 13 ribu hektare (ha) lahan di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang berada dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) tercatat telah dibuka atau dirambah secara ilegal.
Hal itu disampaikan Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Aktivitas Ilegal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan, usai rapat koordinasi pemasangan plang larangan di kawasan Tahura, Sabtu (6/12/2025).
“Luas bukaan lahan ilegal di Tahura terus meningkat sejak 2019–2021, dari 6.432,30 ha menjadi 11.506,50 ha. Pada 2025, luasnya kembali melonjak dan kini mencapai lebih dari 13 ribu ha,” ujarnya.
1. Semua area di delineasi IKN akan ditertibkan

Agung menegaskan, Tahura Bukit Soeharto memiliki peran vital sebagai kawasan penyangga dan paru-paru Nusantara, sehingga setiap aktivitas ilegal akan ditindak tegas.
“Semua area yang masuk dalam delineasi IKN akan kami tertibkan, bukan hanya Tahura. Ini sejalan dengan visi IKN sebagai kota hutan,” tegasnya.
Menurutnya, tren peningkatan bukaan lahan ini menunjukkan kondisi Tahura yang semakin mengkhawatirkan dan membutuhkan intervensi berbagai pihak agar upaya pencegahan dapat berjalan efektif.
2. Pasang plang larangan di tujuh titik

Saat ini Satgas Aktivitas Ilegal Otorita IKN telah memasang plang larangan pada tujuh titik di Bukit Soeharto. Pemasangan dilakukan bersama TNI-Polri, Kejaksaan, dan Dinas Kehutanan.
“Langkah konkret ini menjadi upaya pencegahan agar aktivitas ilegal dapat diminimalkan. Kami ingin memastikan fungsi ekologis Tahura sebagai kawasan konservasi tetap terjaga,” katanya.
3. Bahas peningkatan pengawasan aktivitas tanpa izin

Secara terpisah, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik sekaligus Wakil Ketua Satgas, Irjen Pol. Edgar Diponegoro, mengatakan rapat koordinasi melibatkan berbagai instansi dan aparat penegak hukum.
“Rakor ini digelar untuk membahas peningkatan pengawasan terhadap aktivitas tanpa izin, termasuk potensi perambahan hutan, kegiatan komersial ilegal, dan penggunaan lahan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menegaskan perlunya kolaborasi semua pihak dalam menekan aktivitas pelanggaran di kawasan tersebut.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal kepada Satgas,” pungkasnya.


















