Penajam, IDN Times - Roda pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) sudah digulirkan. DPR RI mengesahkan Undang-Undang IKN yang menjadi dasar pembangunannya di Penajam Paser Utara (PPU)-Kutai Kartanegara (Kukar).
Bersamaan itu pula, mulai muncul nama-nama tokoh yang dianggap pantas memimpin IKN Nusantara atau istilahnya Kepala Otoritas Kota Nusantara. Meskipun publik masih banyak yang belum paham tentang apa itu Kepala Otoritas Kota Nusantara.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjawab soal Kepala Otoritas IKN Nusantara berikut kewenangannya.
“Jadi IKN ini adalah berbentuk provinsi, namun di dalam pasal 18b UUD 1945 dikatakan mengenal adanya pemerintahan daerah khusus. Khusus ini macam-macam, jadi ada lima yang kita ketahui, yakni Daerah Khusus Aceh, Yogyakarta, Jakarta, Papua, dan Papua Barat," kata Tito disela-sela kunjungan ke IKN Nusantara, Rabu (16/2/2022).
