Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Insentif PPh Final 0% Diharapkan Mampu Dorong Pertumbuhan UMKM di IKN

Insentif PPh Final 0% Diharapkan Mampu Dorong Pertumbuhan UMKM di IKN
Pelaku UMKM di IKN mendapatkan insentif PPh final 0 persen. (Dok. Humas OIKN)
Share Article

Penajam Paser Utara, IDN Times - Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Ibu Kota Nusantara (IKN) melalui pemberian insentif PPh Final 0%. Insentif ini berlaku bagi UMKM dengan omzet hingga Rp50 miliar per tahun. Tujuannya mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan memperkuat struktur ekonomi di kawasan IKN.

Pemerintah mengajak para pelaku UMKM di kawasan IKN untuk memanfaatkan insentif ini sebagai langkah bersama dalam membangun Nusantara sebagai kota yang inklusif, cerdas, dan berkelanjutan.

1. Syarat bagi penerima insentif

Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi untuk mendapat insentif. (Dok. Humas OIKN)
Pelaku UMKM harus mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi untuk mendapat insentif. (Dok. Humas OIKN)

Bagi calon pelaku UMKM yang berminat untuk membuka sektor usaha di UMKM di IKN dapat berkontak via Instagram (https://www.instagram.com/investnusantara/) serta keterangan dan informasi lebih lanjut dapat dilihat di laman Investara (https://investara.ikn.go.id/home).

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya beroperasi di wilayah IKN, melakukan investasi di bawah Rp10 miliar, memenuhi kualifikasi sebagai UMKM unggul, dan mengajukan permohonan paling lambat tiga bulan sejak berinvestasi.

2. Kewajiban penerima insentif

Penerima insentif wajib mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Dok. Humas OIKN)
Penerima insentif wajib mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Dok. Humas OIKN)

Troy Pantouw, Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik menerangkan, sebagai penerima insentif, pelaku UMKM diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan terpisah, melaporkan realisasi investasi dan omzet bruto secara tahunan, serta mematuhi kewajiban perpajakan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Langkah ini merupakan implementasi dari peraturan terkait, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang pemberian perizinan dan fasilitas penanaman modal di IKN, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2024 mengenai insentif perpajakan di IKN," kata dia dalam keterangan tertulis.

3. Insentif diharapkan meningkatkan skala usaha UMKM

Ilustrasi Bisnis UMKM (pexels.com/Andre Moura)
Ilustrasi Bisnis UMKM (pexels.com/Andre Moura)

Dengan insentif ini, diharapkan pelaku UMKM dapat memanfaatkan peluang untuk meningkatkan skala usaha mereka sekaligus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan di IKN. Selain memberikan manfaat ekonomi langsung bagi para pelaku usaha, insentif ini juga mendukung penciptaan lapangan kerja baru dan pengembangan ekosistem usaha yang inklusif di kawasan tersebut.

“Insentif PPh Final 0% ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendukung pertumbuhan UMKM di Nusantara sekaligus memperkuat ekosistem ekonomi lokal yang berkelanjutan," jelas Troy.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Erik Alfian
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News Kalimantan Timur

See More

Berhenti Mengejar yang Tak Pernah Menghargaimu, Ini Alasannya

08 Jun 2026, 19:00 WIBNews