Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ismunandar Tersandung Kasus, Kasmidi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kutim

Ismunandar Tersandung Kasus, Kasmidi Ditunjuk Jadi Plt Bupati Kutim
Wabup Kutim Kasmidi Bulang, sebelah kanan (IDN Times/Humas Pemkab Kutim)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Lantaran tersandung dugaan kasus suap, Ismunandar tak bisa melanjutkan tugasnya sebagai bupati Kutai Timur. Dan sesuai UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Kasmidi Bulang, wakil bupati bisa ambil peran sebagai pelaksana tugas kepala daerah.

“Iya benar, Pak Kasmidi ditunjuk mendagri (menteri dalam negeri) untuk memimpin Kutim hingga terpilihnya bupati definitif,” ujar Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, M Syafranuddin saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2020) sore.

1. Penunjukan pelaksana tugas demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan Kutim

Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)
Kepala Biro Humas Setprov Kaltim HM Syafranuddin (IDN Times/Yuda Almerio)

Lebih lanjut dia menerangkan, penunjukan Kasmidi sebagai plt Bupati Kutim tertuang dalam Surat Mendagri Muhammad Tito Karnavian Nomor 131.64/3920/SJ tertanggal 7 Juli 2020. Tugas ini diberikan lantaran Ismunandar tak bisa menunaikan tugas hariannya sebagai bupati. 

“Penunjukan plt ini juga demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kutim,” imbuh Ivan, sapaan karibnya.

2. Persoalan yang terjadi di Kutim harus disikapi dengan bijak

diskominfo.kaltimprov.go.id
diskominfo.kaltimprov.go.id

Warkat mendagri ini kemudian ditindaklanjuti Gubernur Kaltim, Isran Noor, lewat surat Nomor 131.64/4041/B.PPOD.III tentang penugasan Wabup Kutim, Kasmidi Bulang selaku Plt bupati Kutim. Surat tersebut sudah dikirim kepada pimpinan DPRD Kutim serta Wabup Kasmidi Bulang yang penyerahannya melalui Kabag Aparatur Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Kaltim Endang Sugiatik.

“Masalah yang terjadi di Kutim harus disikapi bijak dan mengedepankan pelaksanaan roda pemerintahan,” tutur Ivan.

3. Pemkab Kutim harus berkoordinasi dengan Pemkab Kaltim bila temukan masalah

IDN Times/Humas Pemkab Kutim
IDN Times/Humas Pemkab Kutim

Dia menambahkan, jalannya pemerintahan tak boleh stagnan. Urusan keuangan daerah, keamanan serta ketertiban harus terjaga dan stabil. Tak hanya itu saja, hak-hak kontraktor hingga gaji tenaga kerja kontrak daerah atau TK2D harus tuntas.

“Karena kewenangan Plt bupati Kutim harus berkoordinasi degan Pemprov Kaltim bila temukan masalah,” pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris

Latest News Kalimantan Timur

See More

Rahasia Kamar Kos Tetap Rapi, Cukup Punya 9 Barang Ini

28 Mei 2026, 03:00 WIBNews