Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Isu Penghentian BPJS 49 Ribu Warga, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim

Isu Penghentian BPJS 49 Ribu Warga, Ini Penjelasan Pemprov Kaltim
Ilustrasi peserta PBI BPJS Kesehatan ( ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan klarifikasi terkait isu penghentian bantuan iuran BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga Kota Samarinda. Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bagian dari proses validasi data untuk menghindari tumpang tindih pembiayaan.

Kepala Dinas Kesehatan Kaltim, dr. Jaya Mualimin, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan menyinkronkan data kepesertaan dengan ketentuan nasional, khususnya dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, warga yang masuk kategori miskin, yakni desil I hingga V, seharusnya terdaftar dalam skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dibiayai pemerintah pusat melalui APBN.

“Warga kategori miskin sesuai aturan harus didaftarkan ke PBI-JK pusat. Langkah ini penting agar anggaran daerah (APBD) tidak digunakan untuk pembiayaan yang sudah ditanggung pemerintah pusat. Dengan begitu, penggunaan anggaran bisa lebih tepat sasaran,” tegas Jaya dilaporkan Antara di Samarinda, Sabtu (11/4/2026).

1. Pemerataan penerima bantuan JKN ke seluruh kota/kabupaten di Kaltim

Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng.
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Selain sinkronisasi data antara pusat dan daerah, Pemprov Kaltim juga melakukan penataan ulang sebagai upaya pemerataan bantuan di seluruh kabupaten/kota.

Saat ini, jumlah peserta yang ditanggung di Kota Samarinda dinilai jauh lebih besar dibandingkan daerah lain di Kalimantan Timur.

“Kami ingin penyaluran bantuan lebih proporsional. Daerah lain jumlah penerimanya jauh lebih kecil, sehingga perlu ada keseimbangan distribusi di seluruh wilayah Kaltim,” tambahnya.

2. Hak kesehatan masyarakat di Kaltim tetap memperoleh perhatian

Ilustrasi para peserta BPJS Kesehatan sedang antre kesehatan.
Ilustrasi para peserta BPJS Kesehatan sedang antre kesehatan. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Menanggapi kekhawatiran masyarakat, Jaya memastikan bahwa hak warga untuk mendapatkan layanan kesehatan tetap terjamin. Ia menegaskan, Pemprov Kaltim telah menyiapkan mekanisme aktivasi cepat bagi peserta yang membutuhkan layanan medis mendesak.

“Tidak perlu panik. Jika ada warga yang sakit, silakan datang ke fasilitas kesehatan. Kami pastikan tetap dilayani. Apabila status kepesertaan belum aktif akibat proses validasi, akan segera kami aktifkan kembali saat itu juga,” jelasnya.

3. Koordinasi Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda soal sinkronisasi data

Korban saat dievakuasi dari rumah menuju rumah sakit di Samarinda.
Layanan kesehatan pasien di rumah sakit di Samarinda. (IDN Times/Nina)

Ke depan, Pemprov Kaltim akan terus memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kota Samarinda guna memastikan sinkronisasi data berjalan optimal. Kolaborasi ini dinilai penting agar proses pengalihan kepesertaan, baik ke skema pusat maupun daerah, dapat berlangsung lancar tanpa merugikan masyarakat.

Melalui klarifikasi ini, Pemprov Kaltim mengimbau masyarakat untuk tetap tenang. Penataan sistem ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang pemerintah dalam menghadirkan layanan kesehatan gratis yang berkualitas, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Kalimantan Timur.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tak Sekadar Limbah, Sampah di Kaltim Siap Jadi Sumber Energi Baru

13 Apr 2026, 13:00 WIBNews