Jadi Target Sejak 2024, DPO Kasus Narkoba Diringkus di Anggana Kaltim

Kutai Kartanegara, IDN Times – Jajaran Unit Reskrim Polsek Anggana, Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mencatatkan keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika. Seorang pria berinisial RP, warga Desa Sungai Meriam, Kecamatan Anggana, berhasil diamankan pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Anggana.
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. RP diketahui sudah lama menjadi target operasi (TO) kepolisian sejak tahun 2024.
1. Pernah lolos saat digerebek
Tersangka RP, disebut Kapolsek sudah dipantau karena diduga aktif melakukan transaksi narkoba.
"Pada penggerebekan sebelumnya, November 2024, yang bersangkutan sempat kabur dan masuk daftar pencarian orang (DPO),” ujar Wira saat dikonfirmasi.
2. Ditangkap tanpa perlawanan
Kali ini, polisi berhasil menangkap RP tanpa perlawanan. Dalam kasus sebelumnya, penggeledahan di rumah tersangka membuahkan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 4,95 gram, satu timbangan digital warna silver, satu unit motor dengan nomor polisi KT-3841-MC, satu bungkus rokok kosong, dan satu unit handphone.
Saat ini, polisi telah melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta pendalaman terhadap keterlibatan tersangka.
3. Terjerat UU Narkotika
RP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman pidana berat.
Polsek Anggana menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. "Kepolisian juga mengapresiasi peran masyarakat yang proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar," pungkas Wira.