Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jaksa Menahan Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Samarinda

Jaksa Menahan Tersangka Kasus Korupsi KUR BRI di Samarinda
Ilustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda Kalimantan Timur menahan ETW, perempuan 36 tahun tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Samarinda I mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,77 miliar.

"Tersangka berinisial ETW ini adalah mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat KUR BRI Kantor Cabang Samarinda 1. Hari ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Samarinda," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda Firmansyah Subhan dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (8/5/2023).

1. ETW sudah ditahan di Rutan IIA Samarinda

Ilustrasi penjara  (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

ETW akan ditahan di Rutan Kelas II A Samarinda selama 20 hari ke depan atas dugaan Tipikor Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI pada tiga kantor unit, yakni BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karang Paci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Samarinda Elon Unido Pinondang Pasaribu, Firmansyah melanjutkan, ETW disangkakan melanggar Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

2. Pasal yang mengancam kasus-kasus korupsi

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

UU tersebut sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian Subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

3. Kerugian negara hingga Rp7,7 miliar

Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Ilustrasi aksi protes terhadap KPK (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai miliaran rupiah berhasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim. 

"Kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar Rp7,77 miliar, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari tim audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 3 Februari 2023," katanya.

Share Article
Editorial Team

Latest News Kalimantan Timur

See More