Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Badai PHK di Sektor Tambang Kaltim, 300 Pekerja Sudah Masuk Tahap Awal

Badai PHK di Sektor Tambang Kaltim, 300 Pekerja Sudah Masuk Tahap Awal
ilustrasi PHK (pixabay.com/Mohamed_hassan)

Samarinda, IDN Times - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur terus mengupayakan perlindungan hak dasar pekerja di tengah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.500 buruh di sektor pertambangan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar, menegaskan pihaknya berupaya menekan agar PHK tidak terjadi. Namun, jika langkah tersebut tidak terhindarkan demi efisiensi perusahaan, maka seluruh hak pekerja wajib dipenuhi.

“Kami memastikan perlindungan pekerja tetap menjadi prioritas. Jika PHK harus dilakukan, perusahaan wajib memenuhi seluruh hak pekerja tanpa terkecuali,” ujarnya dilaporkan Antara di Samarinda, Senin (20/4/2026).

1. Hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (IDN Times/Erik Alfian)
Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi. (IDN Times/Erik Alfian)

Sebagai langkah awal, Disnakertrans Kaltim memfasilitasi forum komunikasi hubungan industrial antara perusahaan dan serikat pekerja. Forum ini diharapkan dapat menghasilkan solusi alternatif guna menghindari pemangkasan tenaga kerja.

Selain itu, pemerintah juga mengawal proses administrasi agar pekerja yang terdampak PHK dapat segera mengakses program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Arismunandar menjelaskan, potensi gelombang PHK ini dipicu oleh kebijakan pembatasan kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tambang untuk tahun 2026.

2. Langkah efisiensi sektor pertambangan di Kaltim

ilustrasi tambang
ilustrasi tambang (IDN Times/Aditya Pratama)

Berdasarkan data sementara, dua perusahaan besar di Kalimantan Timur telah mengambil langkah efisiensi sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mencegah kerugian.

Dari total sekitar 1.500 pekerja yang terancam PHK di sejumlah kabupaten dan kota, sebanyak 300 orang dilaporkan telah memasuki tahap awal proses pemutusan kerja secara bertahap.

Pemerintah provinsi juga melakukan pengawasan ketat di lapangan guna memastikan proses PHK berjalan transparan dan sesuai prosedur, serta melibatkan serikat pekerja agar tidak terjadi pemecatan mendadak.

3. Ketentuan PHK bagi karyawan

ilustrasi PHK
ilustrasi PHK (unsplash.com/Vitaly Gariev)

Sesuai aturan ketenagakerjaan, perusahaan wajib menyampaikan surat pemberitahuan PHK paling lambat 14 hari sebelum masa kerja pekerja berakhir.

“Pemangkasan tenaga kerja di sektor pertambangan yang tidak dapat dihindari mulai dilaporkan dan akan dilakukan secara bertahap sejak April ini,” kata Arismunandar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Merawat Warisan Budaya, Festival Naik Dango ke-3 Meriahkan Pontianak

21 Apr 2026, 18:01 WIBNews