Dendam Kendaraan Ditarik, Eks Polisi Keroyok Karyawan Leasing di Pontianak

Pontianak, IDN Times - Seorang mantan anggota kepolisian berinisial K diringkus aparat setelah diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang karyawan leasing atau debt collector di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu dendam pribadi terkait penarikan kendaraan.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa terjadi pada Kamis, 16 April 2026, sekitar pukul 11.30 WIB di kawasan warung kopi Jalan Diponegoro.
1. Kronologi pengeroyokan

Endang mengatakan, korban diketahui berinisial F, yang bekerja di perusahaan leasing. Dia awalnya dihubungi oleh seseorang yang mengaku anggota kepolisian dan diajak bertemu untuk ngopi.
Setelah sempat berpindah lokasi, korban akhirnya sepakat bertemu di sebuah warung kopi di kawasan Khatulistiwa Plaza.
“Sesampainya di lokasi, korban menghampiri para pelaku. Namun saat hendak bersalaman dengan pelaku utama berinisial K, justru ditolak. Tiba-tiba korban diserang dari arah belakang oleh pelaku lain,” ujar Endang, Senin (20/4/2026).
2. Korban dipukul pakai gelas kaca dan kursi

Menurutnya, korban dikeroyok oleh tiga orang. Para pelaku memukul korban secara brutal menggunakan tangan kosong, kursi plastik, hingga gelas kaca.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius, di antaranya luka robek di bagian kepala yang memerlukan lima jahitan, luka di bawah mata kanan, serta kehilangan tiga gigi depan.
“Korban langsung dibawa ke luar oleh saksi dan anggota yang berada di lokasi untuk mendapatkan pertolongan,” tambahnya.
Sehari setelah kejadian, tepatnya Jumat (17/4), tim Jatanras berhasil menangkap pelaku utama K di wilayah Pontianak Timur. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
3. Motifnya diduga pelaku dendam karena kendaraannya ditarik

Endang menjelaskan, motif sementara yang terungkap adalah adanya dendam pribadi. Pelaku diduga tidak terima atas penarikan kendaraan yang dilakukan pihak leasing tempat korban bekerja.
“Motifnya mengarah ke dendam. Ada persoalan terkait pekerjaan korban di leasing, khususnya penarikan kendaraan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para pelaku lain yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Jika tidak segera menyerahkan diri, akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Endang.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga agar menjalankan prosedur penarikan kendaraan sesuai aturan yang berlaku guna menghindari konflik serupa.

















