Bikin Onar saat Naik Dango di Pontianak, Terancam Sanksi Hukum Adat

Pontianak, IDN Times - Perayaan budaya Naik Dango ke-3 yang digelar di Rumah Radakng Pontianak mulai 20 hingga 25 April 2026 mendapat perhatian serius dari Dewan Adat Dayak (DAD), Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Ketua DAD, Yohanes Nenes, menegaskan bahwa pihaknya akan menerapkan sanksi tegas bagi siapa pun yang membuat keributan selama rangkaian acara berlangsung.
Tak tanggung-tanggung, sanksi yang diberlakukan mencakup dua jalur sekaligus, yakni hukum positif dan hukum adat.
1. Bakal dihukum adat kalau ada yang buat keributan

Kebijakan ini, kata Yohanes, berlaku tanpa pengecualian, baik bagi pengunjung, panitia, maupun petugas di lapangan.
“Saya tegaskan, akan diberlakukan dua hukum. Hukum adat dan hukum positif. Siapa pun yang melakukan tindakan anarkis di Rumah Radakng selama kegiatan berlangsung akan dikenakan sanksi, termasuk panitia,” ujar Yohanes, Selasa (21/4/2026).
2. Minta pengunjung jaga sikap

Dia juga mengingatkan seluruh pengunjung untuk menjaga sikap selama berada di lokasi acara. Tindakan seperti anarkisme, mabuk-mabukan, hingga pelanggaran hukum lainnya tidak akan ditoleransi.
Selain menjaga ketertiban, pengunjung juga diminta berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan. Yohanes menekankan pentingnya tidak membuang sampah sembarangan demi kenyamanan bersama.
“Kami harap pengunjung bisa tertib dan menjaga keamanan, termasuk soal kebersihan agar lingkungan tetap nyaman,” tambahnya.
3. Tekankan tanggung jawab soal sampah

Tak hanya itu, para penanggung jawab stan turut diminta menyediakan tempat sampah atau kantong plastik di area masing-masing.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan sampah berserakan selama festival berlangsung.
Dengan penerapan aturan tegas ini, DAD Pontianak berharap perayaan Naik Dango ke-3 dapat berjalan lancar, aman, dan tetap mencerminkan nilai-nilai budaya Dayak yang menjunjung tinggi ketertiban dan kebersamaan.


















