Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

WN Cina Dituntut 3 Tahun Penjara pada Kasus Tambang Ilegal di Kalbar

WN Cina Dituntut 3 Tahun Penjara pada Kasus Tambang Ilegal di Kalbar
Terdakwa WN Cina. (IDN Times/istimewa).

Ketapang, IDN Times - Terdakwa Liu Xiaodong, warga negara Cina yang diduga menjadi aktor utama dalam aktivitas tambang emas ilegal, dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nafathony Batistuta bersama Rizky Adi Pratama menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan di area izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Sultan Rafli Mandiri.

“Terdakwa Liu Xiaodong alias Liu dituntut pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

1. Terdakwa penuhi unsur pidana

IMG_6865.jpeg
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Keyakinan tersebut diperoleh dari rangkaian keterangan saksi serta barang bukti yang terungkap selama persidangan.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Leo Sukarno sempat diwarnai keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Pihak pembela meminta penundaan pembacaan tuntutan dengan alasan adanya eksaminasi perkara.

Namun, majelis hakim menolak permohonan tersebut karena dinilai tidak memiliki dasar yang cukup.

2. Kuasa hukum terdakwa siapkan nota pembelaan

IMG_6864.jpeg
Persidangan WN Cina di Ketapang. (IDN Times/istimewa).

Persidangan pun tetap dilanjutkan hingga agenda pembacaan tuntutan selesai. Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

“Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 30 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa,” kata Leo.

Kuasa hukum terdakwa, Dedi Suheri, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan nota pembelaan yang akan mengungkap versi mereka terkait perkara ini.

“Tunggu di nota pembelaan, kami akan mengungkap seluruh kebenaran dari kasus ini,” ujarnya usai sidang.

3. Diduga Kuasai Tambang dan Gunakan Bahan Peledak Ilegal

IMG_6866.jpeg
Sidang WN China dalam kasus tambang emas ilegal. (IDN Times/Istimewa).

Kasus ini bermula dari dugaan pengambilalihan aktivitas tambang emas secara ilegal di Desa Nanga Kelampai, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, sejak pertengahan hingga akhir 2023.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut Liu Xiaodong mengklaim sebagai pimpinan baru perusahaan pada Oktober–November 2023. Ia kemudian diduga memerintahkan pekerja untuk mengolah batuan mengandung emas tanpa izin dari pemilik sah.

Tak hanya itu, terdakwa bersama sejumlah pihak disebut mengusir karyawan lama, mengambil alih area pabrik, serta merekrut pekerja baru untuk menjalankan operasi tambang.

Kasus ini semakin serius setelah terungkap dugaan penggunaan bahan peledak secara ilegal. Pada Agustus 2023, sejumlah pekerja diduga merusak gudang dan mengambil bahan peledak milik perusahaan, yang sebelumnya diperoleh secara resmi dari PT Pindad dengan izin kepolisian.

Barang yang diambil meliputi sekitar 50 ton dinamit jenis power gel, 1.900 detonator elektrik, serta 26.000 detonator non-elektrik. Bahan tersebut kemudian digunakan untuk aktivitas penambangan bawah tanah.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa bukan pihak yang berwenang menggunakan bahan peledak tersebut. Atas perbuatannya, Liu Xiaodong juga didakwa melanggar Pasal 306 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Perkara ini masih akan berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan akhir setelah mendengarkan pembelaan terdakwa serta tanggapan dari jaksa.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

WN Cina Dituntut 3 Tahun Penjara pada Kasus Tambang Ilegal di Kalbar

23 Apr 2026, 00:01 WIBNews