Balikpapan, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ekstasi (inex). Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi pada Selasa dini hari (20/5/2025) kemarin.
Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa tersangka pertama berinisial AA (26) ditangkap di Jalan Abdi Praja. Dari tangan AA, polisi menyita satu butir pil ekstasi.