Pencuri Alat Masjid di Kukar Sembunyikan Barang Curian di Balikpapan

Kutai Kartanegara, IDN Times – Seorang pria berinisial AUA (23) di Kutai Kartanegara harus berurusan dengan polisi setelah terbukti mencuri peralatan sound system Masjid Al-Ikhlas di Desa Kertabuana, Kecamatan Tenggarong Seberang. Ia ditangkap petugas di rumah orangtuanya pada Selasa malam (20/5/2025) sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini terungkap setelah seorang warga yang juga berstatus PNS melaporkan kehilangan sejumlah barang milik masjid ke Polsek Tenggarong Seberang pada Sabtu, 17 Mei 2025.
1. Pelaku tahu letak kunci gudang masjid

Kapolsek Tenggarong Seberang, IPTU Raymond Juliano William, mengatakan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Cheris bersama tim. Setelah penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mencuri dengan cara memanfaatkan pengetahuannya tentang lokasi penyimpanan kunci gudang, yang disimpan di mimbar masjid," ujar IPTU Raymond.
2. Barang bukti disembunyikan di Balikpapan

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang-barang curian berupa 1 unit Power Toa, 1 unit Power merek Megavox, 1 unit Mixer merek Ashley dan 1 unit Equalizer merek Dbx.
Uniknya, pelaku sempat menyembunyikan hasil curiannya jauh di Balikpapan. "Namun setelah dibawa ke lokasi penyimpanan oleh petugas, seluruh barang bukti berhasil ditemukan," kata Raymond.
3. Terancam pasal pencurian dengan pemberatan

Kini, AUA resmi ditahan di Mapolsek Tenggarong Seberang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP, yang mengatur soal pencurian dengan pemberatan.
IPTU Raymond menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Mahakam 2 Tahun 2025, dan pihaknya akan terus berkomitmen menjaga ketertiban masyarakat.