Samarinda, IDN Times - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Diddy Rusdiansyah Anan Dani menjelaskan, pembuatan Surat Keputusan Gubernur Kaltim tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua tahun 2022 sudah dilakukan.
Di mana tahap kedua tahun 2022 ini sudah menerbitkan SK PPPK sebanyak 503 guru yang tersebar di sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim.
“Untuk Samarinda, hari ini, Gubernur Kaltim Isran Noor telah menyerahkan secara simbolis petikan SK PPPK tahap kedua sebanyak 120 guru, dan totalitas guru untuk tahap kedua tahun ini sebanyak 503 guru SMA/SMK/SLB untuk kabupaten dan kota se Kaltim,” kata Diddy Rusdiansyah dalam akun Instagram Pemprov Kaltim, Senin (1/8/2022).