Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kaltim Memperoleh 2.586 Kuota Haji Reguler

Foto umat Muslim di depan Kabah yang berada di Masjidil Haram. (pexels.com/Haydan As-soendawy)

Samarinda, IDN Times - Kuota haji reguler untuk Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun ini ditetapkan sebanyak 2.586 jemaah. Di mana saat ini, proses pelunasan dan pengumpulan dokumen, termasuk paspor, tengah berlangsung di seluruh kabupaten/kota.

Kemenag Kaltim terus melakukan persiapan untuk memastikan kelancaran pemberangkatan calon jemaah haji. Proses pelunasan dan penyerahan paspor dilakukan melalui masing-masing kabupaten/kota.

1. Dijadwalkan berangkat Mei 2025

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim, Mohlis Hasan. (Dok. Istimewa)

Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Kaltim, Mohlis Hasan, mengatakan, keberangkatan calon haji Kaltim dijadwalkan akan dimulai Mei 2025 mendatang.

Mohlis mengimbau calon jemaah haji untuk memanfaatkan waktu yang tersisa guna mempersiapkan diri secara maksimal.

"Tinggal menunggu tahapan istithaah. Setelah tahapan terpenuhi, baru jemaah disuruh melunasi," ujarnya di Samarinda, Senin (24/2/2025).

2. Tahap pertama pelunasan berakhir 14 Maret

Ilustrasi jemaah calon haji (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tahap pertama pelunasan dimulai tanggal 14 Februari sampai 14 Maret. Tahap kedua akan dibuka kembali untuk jemaah cadangan. Proses pelunasan dilakukan setiap hari kerja hingga pukul 15.00 wita dan setiap harinya juga mendapat laporan dari Bank terkait jumlah jemaah sudah melunasi dan yang belum.

Keputusan Menteri Agama Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H telah diterbitkan.

3. Biaya haji reguler Rp57.235.421

Ilustrasi petugas melayani jemaah calon haji Embarkasi (IDN Times/Muhammad Nasir)

Biaya perjalanan ibadah haji reguler untuk wilayah embarkasi Balikpapan telah ditetapkan sebesar Rp 57.235.421 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2025.

Dengan terbitnya keputusan ini, calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat tahun 2025 dapat segera melakukan pelunasan biaya haji. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us