Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka MS alias Bolong saat diamankan di Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam  Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus pria berinisial MS alias Bolong (48) karena mengantongi narkotika jenis sabu, Selasa (8/11/2022) pukul 14.30 Wita. Tersangka merupakan warga Jalan Pasar Lama Penajam Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam.

“Tersangka pekerjaan terakhir merupakan karyawan swasta ditangkap pada Selasa sore lusa kemarin,” kata Kapolres PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Resnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iskandar Rondonuwu, kepada IDN Times, Kamis (10/11/2022).

1. Lakukan penyelidikan secara rahasia dan tertutup

Barang bukti sabu-sabu dan uang milik tersangka MS alias Bolong (IDN Times/Ervan)

Kronologis penangkapan terhadap tersangka saat polisi melakukan penyelidikan di wilayah Kelurahan Penajam PPU. Tim Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat di sekitar RT 025 Penajam kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan dari informasi tersebut, kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres PPU melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang  dimaksud dengan cara undercover atau rahasia secara tertutup,” tutur Iskandar.

2. Petugas amankan tersangka di depan Puskesmas Penajam

Editorial Team

Tonton lebih seru di