Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur Utara (DJP Kaltimra) menyerahkan dua tersangka pajak kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (14/11/2022). Tim Korwas Dit Reskrimsus Polda Kaltim yang menyerahkan FH dan HR selaku tersangka pajak berikut barang bukti lain.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara Sihaboedin Effendy menyatakan, penyerahan tersangka berikut barang bukti menjadi komitmen dalam penanganan kasus pajak.