Balikpapan, IDN Times - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara melimpahkan dua tersangka kasus tindak pidana perpajakan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan sebagai bagian dari proses penegakan hukum.
Dua tersangka berinisial GN dan TP diduga menyebabkan kerugian negara dari sektor perpajakan sekurang-kurangnya sebesar Rp452 juta. Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kaltimtara, Teddy Heriyanto.
"Kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan," kata Teddy dilaporkan Antara, Selasa (16/12/2025).
