Samarinda, IDN Times - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) telah meneruskan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti terkait pelanggaran di bidang perpajakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, melalui Koordinator Pengawas (Korwas) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur.
"SC, yang merupakan Direktur PT SSE, sebuah perusahaan yang bergerak dalam perdagangan bahan bakar cair khususnya solar industri, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran perpajakan yang terjadi antara Januari 2018 hingga Desember 2019," ungkap Teddy Heriyanto, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara diberitakan Antara, Jumat (29/3/2023).