Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan barang bukti kerugian negara kepada pemerintah daerah setempat, Selasa (27/9/2022).
Dana kerugian negara diserahkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Bupati PPU Hamdam dan disaksikan Sekda PPU Tohar itu. Dampak pengusutan perkara korupsi proyek pengadaan barang dan jasa yang bersumber APBD PPU 2016 silam.
“Kita telah mengembalikan kerugian negara kepada Pemkab PPU, lantaran putusan terhadap kasusnya sudah inkracht," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) PPU Agus Chandra kepada awak media usai kegiatan di Kantor Kejari PPU.