Samarinda, IDN Times - Kejaksaan Negeri Kutai Timur (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) mengumumkan bahwa dua tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar cell senilai Rp24 miliar masih dalam status buron, sehingga kejaksaan terus berupaya untuk menangkap keduanya.
"Dua tersangka yang masih dalam status buron ini adalah RL, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Prasarana Dinas Pendidikan Kutim, dan R, selaku Direktur CV Dua Putra yang merupakan rekanan proyek. Keduanya saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dikejar oleh kejaksaan," ungkap Kepala Kejari Kutim Romlan Robin dilaporkan Antara di Sangatta, Selasa (23/1/2024).