Penajam, IDN Times - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menahan satu orang tersangka dugaan penyelewengan penggunaan dana desa 2019 di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu kabupaten setempat.
Dalam berita Antara, Menyangkut kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sebakung Jaya, menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari PPU Mosezs Manulang, dilakukan penahanan terhadap satu orang tersangka. Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, dititipkan di Kepolisian Resor PPU demi kemudahan pemeriksaan lebih lanjut.
