Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ketua PDIP Balikpapan Sambut Positif Putusan MK tentang UU Pilkada

Ketua PDIP Balikpapan Sambut Positif Putusan MK tentang UU Pilkada
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Balikpapan, Budiono, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang terkait dengan gugatan terhadap UU Pilkada.

"Kami menyambut kabar gembira ini sebagai bentuk keadilan politik yang kami rasakan. Kebenaran akhirnya menang," ujar Budiono usai menghadiri sidang paripurna DPRD Balikpapan, Rabu (21/8/2024).

1. MK melawan oligarki partai politik

Putusan MK terkait Pilkada DKI Jakarta. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI | x.com/titianggraini)
Putusan MK terkait Pilkada DKI Jakarta. (youtube.com/Mahkamah Konstitusi RI | x.com/titianggraini)

Budiono menegaskan bahwa putusan MK ini harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang berusaha membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong.

Menurutnya, putusan MK ini tidak hanya mengubah dinamika politik di Balikpapan, tetapi juga membuka peluang bagi PDI Perjuangan di berbagai pemilihan gubernur, seperti di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, untuk maju secara mandiri.

"Hari ini kita jalankan keadilan dengan cara yang benar, yaitu menjalankan demokrasi yang memungkinkan masyarakat memilih lebih dari satu pasangan calon," kata Budiono.

2. Wakil Ketua 2 DPRD Balikpapan mengucapkan terima kasih

Wawan Harmawan menyerahkan formulis pendaftaran Balon Wali Kota Yogyakarta, di Kantor PDIP Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Wawan Harmawan menyerahkan formulis pendaftaran Balon Wali Kota Yogyakarta, di Kantor PDIP Kota Yogyakarta, Senin (20/5/2024). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Sebagai Wakil Ketua 2 DPRD Kota Balikpapan, Budiono juga mengucapkan terima kasih atas keadilan yang berhasil dicapai melalui putusan MK ini.

"Pada dasarnya, kami menyambut baik putusan MK, karena ini adalah regulasi tertinggi di negara kita yang harus kita patuhi," ucapnya.

Berdasarkan putusan MK tersebut, syarat untuk mengusulkan calon kepala daerah, khususnya Gubernur dan Wakil Gubernur, adalah sebagai berikut:

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

3. Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen

Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)
Ilustrasi TPS. (IDN Times/Mela Hapsari)

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.

4. Syarat mengusulkan calon kepala daerah

Ilustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Ilustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)

Sementara itu, syarat untuk mengusulkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah:

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Budiono menilai bahwa dengan 4 kursi yang dimiliki PDIP Balikpapan, partai tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon kepala daerah di tingkat Kota Balikpapan.

"Meski hanya memiliki 4 kursi dengan total suara lebih dari 43 ribu, kami tetap bisa mencalonkan sendiri," akunya.

5. PDIP Balikpapan memiliki 4 kursi dengan 43 ribu suara

Ilustrasi penghitungan suara Pileg 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ilustrasi penghitungan suara Pileg 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan persentase, PDIP Balikpapan yang memiliki 4 kursi dengan suara 43 ribu lebih atau sekitar 8,5 persen sudah memenuhi syarat untuk mengajukan calon kepala daerah.

"Dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada lalu yang mencapai 509.487 pemilih, PDIP Balikpapan memperoleh suara sah sebesar 8,58 persen, artinya sudah memenuhi syarat," jelasnya.

Budiono juga mengungkapkan bahwa PDIP Balikpapan telah menerima belasan pendaftar untuk posisi kepala daerah dan wakil kepala daerah, namun saat ini mengerucut menjadi tiga nama.

Meski demikian, Budiono enggan mengungkapkan nama-nama yang telah diusulkan oleh PDIP Kota Balikpapan.

"Kami masih mengikuti tahapan. Kemarin kami sudah melakukan penjaringan, wawancara, dan survei. Semua keputusan kami kembalikan kepada pimpinan, karena DPP PDIP yang akan memutuskannya," pungkas Budiono.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tak Selalu Buru, 6 Hikmah Bisa Dipetik dari Pengalaman Broken Home

27 Jun 2026, 15:10 WIBNews