Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pasir Menumpuk di Sungai Kandilo, Kaltim Soroti Potensi Tambang Legal

Kab. Paser
Pasir Menumpuk di Sungai Kandilo, Kaltim Soroti Potensi Tambang Legal
Ilustrasi tambang pasir. (dok. Dinas ESDM NTB)
Intinya Sih
  • ESDM Kaltim menilai penambangan pasir legal di Paser berpotensi mengurangi sedimentasi yang hampir menutup alur Sungai Kandilo sekaligus menggerakkan ekonomi masyarakat.
  • Kepala ESDM Kaltim Bambang Arwanto menegaskan eksploitasi pasir wajib berizin dan mengikuti prosedur lingkungan agar penanganan sedimentasi tidak memicu masalah ekologis baru.
  • PT Kandilo Pasir Pematang menyatakan siap mematuhi ketentuan pemerintah dan meminimalkan dampak lingkungan, dalam penataan mineral bukan logam yang legal serta berkelanjutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Paser, IDN Times -Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur menilai aktivitas penambangan pasir secara legal di Kabupaten Paser dapat menjadi solusi untuk mengatasi sedimentasi parah di alur Sungai Kandilo sekaligus mendorong perekonomian masyarakat.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto mengatakan, pihaknya telah meninjau lokasi PT Kandilo Pasir Pematang di Kabupaten Paser. Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi tumpukan pasir pasang yang hampir menutup alur Sungai Kandilo.

1. Memberikan manfaat ganda bagi masyarakat

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan tambang ilegal jadi pemicu longsor. (Dok. Istimewa)
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto mengatakan tambang ilegal jadi pemicu longsor. (Dok. Istimewa)

Menurut Bambang, pengelolaan material pasir sungai secara tepat dapat memberikan manfaat ganda. Selain membantu mengurangi sedimentasi dan menjaga fungsi alur sungai, aktivitas tersebut juga berpotensi membuka manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar.

"Di satu sisi, kegiatan ini dapat membantu mengurangi sedimentasi dan menjaga kondisi alur sungai. Di sisi lain, aktivitas ini memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," kata Bambang dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (9/8/2026).

Ia menambahkan, aktivitas pertambangan yang dilakukan secara legal juga dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan pemerintah daerah.

2. Tambang pasir tetap memperhatikan aspek lingkungan

Ilustrasi tambang pasir laut. (Mongabay)
Ilustrasi tambang pasir laut. (Mongabay)

Namun, Bambang menegaskan pemanfaatan material pasir tetap harus dilakukan dengan memperhatikan aspek lingkungan. Setiap kegiatan eksploitasi wajib memenuhi ketentuan perizinan dan prosedur yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan ekologis baru.

"Jangan sampai upaya mengatasi sedimentasi justru menimbulkan masalah lingkungan lainnya. Karena itu, seluruh kegiatan harus mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Manajemen PT Kandilo Pasir Pematang, lanjut Bambang, telah menyatakan kesiapannya mengikuti seluruh prosedur yang ditetapkan pemerintah. Perusahaan juga berkomitmen meminimalkan dampak lingkungan dari aktivitas penambangan.

3. Pengelolaan sumber daya mineral bukan logam

Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemda menertibkan tambang ilegal di Cilegon
Foto udara tambang pasir ilegal yang masih beroperasi di Bagendung, Kota Cilegon, Banten, Selasa (20/1/2026). Pemda menertibkan tambang ilegal di Cilegon (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Bambang mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menata pengelolaan sumber daya mineral bukan logam dan batuan agar berjalan tertib, legal, dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

Melalui kolaborasi lintas sektor dan kepatuhan terhadap perizinan, ESDM Kaltim berharap pemanfaatan potensi sumber daya alam di daerah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan fungsi ekologis Sungai Kandilo.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More