Ilustrasi kertas suara saat pemilu 2024. (IDN Times/Mhd Saifullah)
Sementara itu, syarat untuk mengusulkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota adalah:
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu hingga 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen.
Untuk kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen.
Budiono menilai bahwa dengan 4 kursi yang dimiliki PDIP Balikpapan, partai tersebut sudah memenuhi syarat untuk mengusung calon kepala daerah di tingkat Kota Balikpapan.
"Meski hanya memiliki 4 kursi dengan total suara lebih dari 43 ribu, kami tetap bisa mencalonkan sendiri," akunya.