Pontianak, IDN Times - Komplotan pencuri oli yang meresahkan di kawasan Jawi Square, Pontianak Barat, akhirnya tertangkap saat hendak melakukan transaksi cash on delivery (COD).
Ironisnya, hasil penjualan barang curian tersebut rencananya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban, Muliady Teddy Atmaja, pada 30 April 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah mengetahui oli hasil curian dijual secara online melalui Facebook.
